Pengacara Miryam S Haryani Minta Anton Taufik Berbohong Soal Pertemuan di Kantor Elza Syarief
Advokat Anton Taufik mengaku disuruh untuk mengubah cerita mengenai kedatangannya ke kantor advokat Elza Syarief.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Anton Taufik mengaku disuruh untuk mengubah cerita mengenai kedatangannya ke kantor advokat Elza Syarief.
Anton Taufik mengatakan pihak yang menyuruhnya mengubah cerita tersebut adalah Aga Khan yang kini sebagai kuasa hukum terdakwa Miryam S Haryani.
Anton Taufik menceritakan bahwa yang menyuruh dia untuk pergi ke kantor Elza Syarief adalah anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Markus Nari.
Baca: Elza Syarief Revisi Keterangannya yang Menyebut Setya Novanto Minta Miryam Cabut BAP
Namun oleh Aga Khan, Anton diminta untuk menyebutkan kedatangannya karena diminta oleh Akbar.
"Iya. Tapi saya tidak mau karena faktanya bukan itu," kata Anton saat bersaksi untuk Miryam di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Menurut Anton, Akbar adalah staf ahli Miryam yang berasal dari Makasar.
Baca: Bukan Diancam, Elza Syarief Sebut Miryam Mengaku Grogi Saat Diperiksa Penyidik KPK
Akan tetapi, Anton mengatakan tidak mengenal Akbar yang dimaksud Aga Khan.
"Jadi waktu itu dia minta kalau tidak salah dia bilang 'sebut nama Akbar yang suruh kamu ke kantor Ibu Elza'. Faktanya saya tidak kenal ini Akbar yang suruh saya Pak Markus" kata dia.
Permintaan tersebut disampaikan Aga Khan melalui 'video call' pada akhir Maret 2017.
Saat itu, Aga Khan mengutus orang menemui Anton di Makasar dan bertemu di Swiss Belt Hotel.
Baca: Kepada Elza Syarief, Miryam Cerita Dirinya Dicap Penghianat di DPR Karena BAP Bocor
Anton mengaku saat itu mengungsikan anak dan istrinya ke Makasar karena khawatir pascapemberitaan dirinya terkait kasus e-KTP.
Anton Taufik waswas karena datang nyelonong begitu saja masuk ke kantor Elza dan menekan Miryam yang sudah berada di situ, untuk mencabut BAP.
Anton sendiri mengaku datang ke kantor Elza karena diperintah Markus Nari.
Markus meminta Anton untuk memdapatkan salinan atau fotocopy BAP milik Markus dan Miryam.
Setelah mendapatkan salinan BAP tersebut, Markus meminta agar mengantarkannya ke kantor Elza.
Menurut Anton, Aga Khan menghubungi dia sekali lagi via telepon untuk mengubah jalan cerita itu.
Miryam adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.