Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diperiksa KPK, Jarod Edy Sulistyono Langsung Naik Taksi

Jarod Edy Sulistyono, Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015‎, Senin (21/8/2017) memenuhi panggilan penyidik KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usai Diperiksa KPK, Jarod Edy Sulistyono Langsung Naik Taksi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Jarod Edy Sulistyono, Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jarod Edy Sulistyono, Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015‎, Senin (21/8/2017) memenuhi panggilan penyidik KPK.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Arief Wicaksono (MAW) dalam kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Ditemui usai pemeriksaan, Jarod Edy yang menggunakan kemeja putih lengan pendek enggan mengomentari pertanyaan awak media baik soal kasus maupun materi pemeriksaan.

Pria berkaca mata ini memilih bungkam sejak dari lobi KPK hingga masuk ke dalam taksi berwarna biru bersama dengan kuasa hukumnya.

Diketahui dalam kasus ini ‎Jarod Edy juga berstatus tersangka namun belum dilakukan penahanan.

Kali ini, dia diperiksa sebagai saksi sehingga masih bisa melenggang bebas.

BERITA REKOMENDASI

Selain Jarod Edy, penyidik juga memeriksa‎ beberapa anggota DPRD Malang secara bergiliran mereka turut diperiksa karena di dalam pembahasan ABPD itu, semua anggota DPRD ikut terlibat sehingga keterangan mereka dibutuhkan penyidik.

Baca: Enam Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Suap Pembahasan APBD

Sayangnya usai pemeriksaan, keenam anggota DPRD Kota Malang yakni‎ Mohan Katelu, H ABD Rachman, Syaiful Rusdi,Priyatmoko Oetomo, Yaqud Ananda Gudban, dan Suprapto memilih bungkam dan pergi meninggalkan KPK.

Seperti telah diketahui, mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga menerima suap dari dua pihak berbeda, alhasil Arief Wicaksono harus menyandang dua status tersangka berbeda sekaligus di KPK.


Di kasus pertama Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta.

Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas