Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

General Manager PT ADI Diboyong ke KPK

Pantauan Tribunnews.com, selain membawa Rachmadi Permana, penyidik yang menggunakan masker juga membawa Direktur Utama PT ADI, Yunus Nafik.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in General Manager PT ADI Diboyong ke KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti transfer disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Panitera Pengganti PN Selatan Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini serta barang bukti transfer uang sebesar Rp 425 juta dalam kasus suap mempengaruhi putusan perkara perdata. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

PT ADI digugat karena telah melakukan perbuatan cedera janji atau wanprestasi karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan ‎kerugian bagi penggungat.

Penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih USD 7,6 juta dan 131 Dollar Singapura. Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi antara Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT ADI dengan panitera pengganti pada PN Jaksel, Tarmizi.

Disepakati dana Rp 400 juta antar keduanya untuk menolak gugatan tersebut. Putusan rencananya dibacakan pada Senin (21/8/2017) setelah beberapa kali ditunda.

Atas perbuatannya ‎sebagai pemberi Akhmad Zaini disangkakan melanggar Pasal 5 5 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak diduga penerima, Tarmizi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas