KPK Periksa Djamal Aziz Lengkapi Berkas Penyidikan Setya Novanto
"Djamal Aziz diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto) di kasus korupsi e-KTP,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR, Djamal Aziz diagendakan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/8/2017).
"Djamal Aziz diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto) di kasus korupsi e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui, Djamal Aziz bukan kali pertama menjalani pemeriksaan di KPK atas kasus korupsi e-KTP.
Baca: Elza Syarief Revisi Keterangannya yang Menyebut Setya Novanto Minta Miryam Cabut BAP
Sebelumnya, Djamal Aziz juga pernah diperiksa untuk tersangka lainnya.
Kamis (2/4/2017) dan Kamis (13/7/2017) Djamal Aziz juga pernah diperiksa untuk tersangka Andi Narogong.
Setiap kali diperiksa KPK, Djamal Aziz selalu membantah menerima uang suap dari proyek e-KTP.
Baca: Bukan Diancam, Elza Syarief Sebut Miryam Mengaku Grogi Saat Diperiksa Penyidik KPK
Dia juga mengaku hanya ikut dua kali rapat pembahasan soal e-KTP selanjutnya dia pindah ke Komisi X.
Selain memeriksa Djamal Aziz, penyidik juga memeriksa satu saksi lain yakni Nadjamudin Abror, pegawai PT Sucofindo.
Diketahui atas kasus ini, penyidik telah banyak memeriksa saksi. Mereka diantaranya Dosen Institut Tekhnologi Bandung, yakni Dr Ing Mochamad Sukrisno Mardiyanto dan Maman Budiman.
Saksi lainnya yaitu Arief Sartono, PNS Badan Pengkajian dan Penerapan teknologi, Pringgo Hadi Tjahyono, PNS Ditjen Dukcapil dan Nur Efendi, Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo.
Baca: Kepada Elza Syarief, Miryam Cerita Dirinya Dicap Penghianat di DPR Karena BAP Bocor
Di minggu sebelumnya, sejumlah saksi juga telah diperiksa, mereka ialah kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dedi Priyono, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Kemudian mantan Ketua DPR Ade Komarudin hingga pejabat Ditjen Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan turut diperiksa kembali oleh penyidik.
Setya Novanto sendiri belum diperiksa maupun ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari.