Pansus: Perlu Ada Audit Pada Barang Sitaan
Anggota Pansus Angket KPK Mukhammad Misbakhun menegaskan, berdasarkan audit BPK, banyak hal belum bisa dipertanggungjawabkan oleh KPK.
TRIBUNNEWS.COM – Anggota Pansus Angket KPK Mukhammad Misbakhun menegaskan, berdasarkan audit BPK, banyak hal belum bisa dipertanggungjawabkan dan ditindaklanjuti oleh KPK.
Dari audit tersebut dapat diketahui secara pasti pencapaian sasarannya, terutma mengenai kinerja KPK.
Hal ini diungkapkan oleh Misbakhun saat membacakan Laporan Pansus dalam jumpa pers yang dihadiri oleh Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa, Wakil Ketua Masinton Pasaribu, Anggota Pansus Arteria Dahlan dan John Kennedy Azis.
“Ke depan perlu mengaudit sejumlah barang sitaan dan rampasan dari kasus-kasus yang ditangani KPK. Dari temuan ini, lima wilayah hukum Jakarta dan Tangerang, tidak didapatkan data-data dalam bentuk uang, rumah, tanah, dan bangunan,” jelasnya.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menambahkan, ternyata barang-yang didaftarkan hanya sebatas mobil, motor, dan alat-alat mesin dan kesehatan yang sudah rusak.
Di luar itu, berdasarkan saksi Yulianis dan Muhtar Effendi, banyak sekali data tentang aset-aset yang tidak terdaftar.
“Karena itu kami juga ingin melihat sejauh mana kondisi aset-aset tersebut. Dalam rekomendasi, tidak tertutup kemungkinan kami minta BPK mengaudit aset-aset dimaksud,” ujarnya.
Di bagian lain, Pansus meminta Komisi III DPR wajib melakukan pengawasan sebagaimana dilakukan terhadap instansi kepolisian dan kejaksaan melalui rapat-rapat kerja, RDP dan kunjungan kerja atau kunjungan lapangan.