Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi e-KTP Sogok Panitera PN Jaksel Pusat Rp 2 Juta Untuk Dapatkan BAP Markus dan Miryam

Untuk memenuhi perintah anggota DPR RI Markus Nari, advokat Anton Taufik merogoh koceknya Rp 2 juta untuk membayar jasa panitera

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Saksi e-KTP Sogok Panitera PN Jaksel Pusat Rp 2 Juta Untuk Dapatkan BAP Markus dan Miryam
Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga
Terdakwa memberikan keterangan tidak benar Miryam S Haryani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Untuk memenuhi perintah anggota DPR RI Markus Nari, advokat Anton Taufik merogoh koceknya Rp 2 juta untuk membayar jasa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti.

Anton Taufik diminta Markus Nari untuk memperoleh salinan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dan dirinya saat di penyidikan KPK. Anton kemudian menghubungi Suswanti.

"Berapa ambil copy BAP ke panitera," tanya hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Anton di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/8/2017).

"Rp 2 juta Pak," jawab Anton Taufik.

Baca: Kebangetan! Timnas RI diberi Makanan Sisa Oleh Penyelenggara SEA Games, Begini Perlakuan Panitia

Salinan BAP tersebut diperoleh Anton pada 15 Maret 2017 dari Suswanti setelah sebelumnya mereka bertemu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suswanti kemudian mengontak Anton Taufik agar mengambil salinan BAP.

Salinan BAP tersebut kemudian dibawa ke kantor advokat Elza Syarief sesuai arahan dari Markus Nari. Markus Nari, anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar, menugaskan Anton juga untuk memantau persidangan.

Berita Rekomendasi

Atas jasanya itu, Anton meminta uang dan dibayar sejumlah SGD 10.000 (Dolar Singapur) dan USD 10.000. Uang tersebut diberikan dua kali dan diserahkan oleh sopir Markus, Gugun.

Miryam adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas