Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bareskrim Polri Bekuk Warga Negara Rumania dan Moldova Pembobol ATM

Polisi tangkap dua tersangka warga negara Rumania dan Moldova yang tergabung dalam sindikat internasional pembobol rekening nasabah bank.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bareskrim Polri Bekuk Warga Negara Rumania dan Moldova Pembobol ATM
Tribunnews.com/Fahdi
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka warga negara Rumania dan Moldova yang tergabung dalam sindikat internasional pembobol rekening nasabah bank. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka warga negara Rumania dan Moldova yang tergabung dalam sindikat internasional pembobol rekening nasabah bank.

Keduanya diduga melakukan aksinya dengan cara skimming atau menggandakan ATM korban.

Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan penyidik menangkap dua tersangka inisial II (40 tahun) dan IV (37 tahun di Hotel Varna Culture, Surabaya pada 4 Agustus 2017.

"Pelaku melakukan modus dengan memasang skimmer (alat duplikat) di ATM wilayah Bali, Surabaya, dan Mataram," jelas Irwan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).

Menurut Irwan, berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pemasangan alat skimming yang terdiri dari kamera tersembunyi dan flashdisk dilakukan pada 10-12 Juli 2017.

Modusnya, tersangka memasang skimmer dan kamera perekam berukuran kecil di mesin ATM pada sebuah Hotel Griya Asri Mataram pada 11-14 Juli 2014.

Berita Rekomendasi

Kemudian data kartu ATM yang direkam disalin ke kartu-kartu lainnya.

Sementara kartu duplikat dan PIN yang telah direkam melalui kamera digunakan untuk menarik uang di berbagai ATM di wilayah Bali, Surabaya dan Mataram.

"Jumlah kerugian yang terdata sampai saat ini mencapai lebih dari Rp600 juta," tambah Irwan.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti dari tangan kedua tersangka yakni tiga paspor Rumania dan Moldova, kartu identitas tersangka, boarding pass atas nama tersangka, lima lembar slip penarikan ATM, hingga dua kunci pembuka mesin ATM.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 362 KUHP dan Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat 1 Ayat 2 dan Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 1 Ayat 2 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 1 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 1 Ayat 2 dan atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas