Bareskrim Ringkus Tersangka Jaringan Penjualan Data Nasabah
Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak tahun 2010.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Subdit TPPU/ Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap C (27 tahun) tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah pada Sabtu, (12/8/2017).
"Tersangka diketahui menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya semenjak tahun 2014 sampai dengan sekarang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui keterangan tertulis.
Penyidikan perkara tersebut diawali karena adanya informasi terkait dengan keresahaan masyarakat yang terganggu dikarenakan terdapat pihak-pihak yang menawarkan produk kartu kredit atau asuransi melalui telephone.
Padahal pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomor telpon kepada pihak-pihak tersebut.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak tahun 2010.
Tersangka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang tersangka miliki sejak tahun 2014 melalui website www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, http://layanansmsmassal.com, http://walisms.net/, akun Facebook dengan nama "Bang haji Ahmad”, dan akun pada situs penjualan online (e-commerce).
Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs atau akun tersangka, kemudian dilakukan proses transaksi, ada pun paket data nasabah yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi dengan harga paket Rp 350.000,- untuk 1000 nasabah sampai dengan paket Rp 1.100.000,- untuk 100.000 nasabah per paket database.
Ketika pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening Tersangka.
Setelahnya tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah disimpan dalam cloud storage.
Agung mengungkapkan bahwa data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiaanya.
Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah kemudian di jual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi.
"Ini merupakan perbuatan melanggar hukum, dimana nasabah sudah dilindungi oleh undang-undang," kata Agung.
Baca: Fahri Bilang Ini Darurat dan Usulkan Presiden Bikin Perppu KPK
Agung mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka berdampak menimbulkan kerugian terhadap nasabah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.