Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabil Mubarok Diperiksa KPK Terkait Suap Anggota DPRD Jawa Timur

"Mochamad Kabil Mubarok,‎ Anggota DPRD Jatim kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MSN‎ (Mohammad Santoso),"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kabil Mubarok Diperiksa KPK Terkait Suap Anggota DPRD Jawa Timur
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun 2017 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rabu (23/8/2017) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mochamad Kabil Mubarok yang juga tersangka dalam kasus ini.

Dalam pemeriksan kali ini, Mochamad Kabil Mubarok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain.

"Mochamad Kabil Mubarok,‎ Anggota DPRD Jatim kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MSN‎ (Mohammad Santoso)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: KPK Periksa 7 Saksi Telisik Peran Setya Novanto Dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya M Kamil Mubarok adalah ketua Komisi B yang kemudian pindah ke Komisi E dan digantikan Mochamad Basuki.

Berita Rekomendasi

Dari hasil pendalaman, penyidik menduga praktik setoran dari para Kadis yang bermitra dengan Komisi B diduga tetap berlangsung meski M Kamil Mubarok telah pindah Komisi.

Diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan provinsi Jawa Timur tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Baca: Sekda Kota Malang Tahun 2015 Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ketua DPRD

Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur.

Uang Rp 150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Mochamad Basuki.

Diduga, uang suap Rp 150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Ada tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas