Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Pigai Ungkap Hasil Monitor Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Korban Siswa yang Baik

Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan soal hasil monitoring yanb dilakukan pihaknya terkait penembakan pelajar SMKN 4 Semarang oleh oknum polisi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menteri Pigai Ungkap Hasil Monitor Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Korban Siswa yang Baik
Tribun Medan
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, S.I.P 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan soal hasil monitoring yang dilakukan pihaknya terkait penembakan pelajar SMKN 4 Semarang oleh oknum polisi.

"Staf saya sudah laporkan ke saya dan siswa yang ditembak itu bukan kelompok...ya siswa yang baik," kata Pigai di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Saat ditegaskan soal apakah siswa bernama Gamma tersebut bagian dari kelompok tawuran, Pigai tak menjawab secara jelas.

"Kalau enggak salah laporan yang masuk ke saya belum....," kata dia.

Pigai menambahkan pihaknya percaya bahwa kasus ini dapat diseesaikan.

"Kita percaya saja bahwa proses ini harus diselesaikan karena menyangkut keadilan masyarakat," kata dias

Berita Rekomendasi

Namun, Pigai menegaskan bahwa Kementerian HAM tidak menangani langsung kasus yang sedang ramai terjadi, termasuk kasus penembakan siswa ini.

"Saya kan tidak menangani kasus. Kementerian kami ini tidak ada hubungannya dengan urusan-urusan di pengadilan. Tugas kami eksekutif," pungkasnya

Diketahui, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengaku telah memerintahkan tim untuk mendalami kasus penembakan siswa di Semarang, Jawa Tengah.

"Saya sudah perintahkan Staf untuk monitoring kasus ini secara serius," kata Natalius melalui akun X pribadinya @NataliusPigai2, dikutip Rabu (27/11/2024).

Terkait dugaan pelanggaran HAM, mengatakan itu menjadi tugas Komnas HAM. Baik untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait tewasnya pelajar tersebut.

Hal tersebut, kata Pigai, sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Sesuai dengan Kewenangan yang dimiliki UU 39 Tahun 1999 maka Komnas HAM RI sebagai Institusi Pemantauan dan Penyelidikan Kasus HAM dan Lembaga Kuasi Judisial memiliki Tugas untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas tewasnya siswa di Semarang," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas