Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Dua Anak Buah Kasie Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu

"Dua saksi yakni Ahlal dan Melistri, Staff Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu‎ diperiksa untuk tersangka PP,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Dua Anak Buah Kasie Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap pulbaket proyek BWS Sumatera VII Parlin Purba berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (7/8/2017). Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu diperiksa terkait kasus dugaan suap Jaksa Bengkulu terkait pulbaket proyek-proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015-2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Selaku pemberi, Amin Anwari dan Murni Sugardi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas