KPK Periksa Dua Anak Buah Kasie Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu
"Dua saksi yakni Ahlal dan Melistri, Staff Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu diperiksa untuk tersangka PP,"
Tayang:
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap pulbaket proyek BWS Sumatera VII Parlin Purba berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (7/8/2017). Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu diperiksa terkait kasus dugaan suap Jaksa Bengkulu terkait pulbaket proyek-proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015-2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
Selaku pemberi, Amin Anwari dan Murni Sugardi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Populer