MK Kembali Sidangkan Uji Materi UU Ormas
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian formil dan materiil Perppu tentang Ormas.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian formil dan materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 52/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Herdiansyah sebagai pemohon I dan Ali Hakim Lubis sebagai pemohon II seluruhnya diwakili oleh Tim Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA).
Dalam permohonannya, para pemohon menilai bahwa secara formil Perppu Ormas telah menyalahi prosedur dikeluarkannya sebuah Perppu.
"Pemerintah dalam mengeluarkan Perppu tidak terdapat kondisi mendesak atau hal ihwal kegentingan yang memaksa ata kondisi Indonesia saat ini," kata Herdansyam Marantoko, kuasa hukum pemohon di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan substansi materi Perppu Ormas yang bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UuD 1945 dimana para pemohon berpotensi kehilangan hak konstitusionalnya.
Karena pemohon meyakini bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul menjadi dibatasi secara sewenang-wenang.
"Perppu Ormas telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil (fair legal uncertainly). Ketidakadilan tersebut berupa potensi hilangnya kesempatan pemohon bila ingin bergabung dalam organisasi kemasyarakatan," tuturnya.
Oleh karenanya, dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa pembentukan Perppu Ormas bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.