Suap Kajari Pamekasan, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Diperiksa KPK
"Sutjipto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Kades Dassok-Agus mulyadi),"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses kasus suap Kajari Pamekasan untuk menghentikan kasus korupsi dana desa dengan lima tersangka.
Setelah Senin (21/8/2017) penyidik memperpanjangan penahanan lima tersangka hingga 40 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan.
Kali ini, Rabu (23/8/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada Sutjipto Utomo, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang juga tersangka dalam kasus ini.
"Sutjipto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Kades Dassok-Agus mulyadi)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Kabil Mubarok Diperiksa KPK Terkait Suap Anggota DPRD Jawa Timur
Diketahui Kasus yang bermula dari Operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, terkait dana desa ini bermula karena adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa atas proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.
Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Baca: KPK Periksa 7 Saksi Telisik Peran Setya Novanto Dalam Korupsi E-KTP
Namun, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan.
Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.
Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades Agus dan Noer S (Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan) melalui Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) di rumah dinas Rudy Indra Prasetya (RUD), Kajari Pamekasan.
Baca: Sekda Kota Malang Tahun 2015 Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ketua DPRD
Atas perbuatannya sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.
Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.