Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Didesak Kontras, Menkumham Sebut Hukuman Mati Bakal Jadi Pidana Alternatif

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi desakan Kontras yang meminta agar hukuman mati dievaluasi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Didesak Kontras, Menkumham Sebut Hukuman Mati Bakal Jadi Pidana Alternatif
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Menkumham Yasonna Laoly 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi desakan Kontras yang meminta agar hukuman mati dievaluasi.

Yasonna mengatakan bahwa hukuman mati nantinya di KUHP yang sedang proses revisi itu akan menjadi pidana alternatif.

“Tapi dengan Undang-Undang nanti kita akan mengesahkan KUHP, disitu sudah ada hukuman mati sudah menjadi (Pidana) alternatif, jadi bisa kita ubah kembali,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Dengan menjadikan hukuman mati sebagai pidana alternatif, Yasonna mengatakan ada kesempatan bagi terpidana yang sebelumnya divonis mati, menjadi seumur hidup apabila berkelakuan baik.

Yasonna mengatakan, keinginan untuk mengubah hukuman mati dari pidana pokok menjadi pidana alternatif adalah untuk memenuhi keinginan keduabelah pihak yang pro maupun kontra terhadap hukuman mati.

“Itu win-win solution, antara pendukung hukuman mati dengan tidak mendukung hukuman mati,” kata Yasonna.

Terkait vonis mati yang menimpa Yusman atas pembunuhan berencana, Yasonna mengungkapkan telah melakukan pemantauan ke LP Nusakambangan dan melihat kondisi Yusman.

Rekomendasi Untuk Anda

“Memang apa yang disampaikan Kontras, saya sendiri waktu berkunjung ke Nusakambangan bertemu dengan Yusman, saya melihat sendiri memang dari penampilan fisiknya saja masih anak-anak. Dan waktu itu saya katakan, sudah lah nanti dibantu PK (Peninjauan Kembali) nya. Setelah diadakan penelitian memang benar lah. tidak ada (sistem peradilan) yang sempurna,” kata Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas