Ditetapkan Jadi Tersangka, Dirjen Hubla Simpan Uang Rp 20 miliar di 33 Tas Ransel dan Satu ATM
Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Antonius Tonny Budiono, Dirjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.
Sebelumnya, Antonius Tonny Budiono terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kediamannya, Mess Perwira Dirjen Hubla di Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017) pukul 21.45 WIB.
Selain menangkap Antonius Tonny Budiono, penyidik juga menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari rumah yang dihuni oleh yang bersangkutan.
Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penggedahan penyidik menemukan 33 tas ransel berwarna hitam yang digunakan untuk menampung uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash.
Untuk menghitung moninal uang, penyidik cukup kesulitan dan membutuhkan waktu yang lama sejak Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) siang.
Demi mengangkut 33 tas tersebut, penyidik KPK membutuhkan lebih dari lima box kontainer plastik serta cukup kepayahan untuk membawanya.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.
Khusus dalam rekening Bank Mandiri, terdapat sisa saldo Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.
"Ini pasti jadi pertanyaan, kok uangnya banyak sekali. Ini juga masih kami dalami terus. Karena tidak mungkin ini hanya dari satu kali transaksi, kan sudah dikatakan ini sejak 2016-2017," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Kamis (24/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Demi bisa mengungkap suap secara rinci dari beragam proyek di lingkungan Ditjen Hubla, Basaria meminta waktu karena penyidiknya terus bekerja.
"Ini sedang didalami sekarang, yang pasti sementara informasinya masalah pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Jumlah ini memang banyak, jadi gak mungkin cuma satu, pasti ada beberapa kasus tapi ini masih dalam pengembangan tim KPK," tutur Basaria.
Seperti diketahui, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.
Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK), S-Manager kauangan PT AGK, DG-Direktur PT AGK, dan W-Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.
Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Disana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Aantonius Tonny Budiono.
Selain itu ada juga 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang dilakukan oleh Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan status ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK).
Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001.
Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.