Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samsu Tanggapi Barang Bukti Video di Persidangan

Dalam keterangannya di video tersebut, Umar Samiun mengaku mentransfer uang sebesar Rp. 1 Miliar ke rekening CV Ratu Samagat

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Samsu Tanggapi Barang Bukti Video di Persidangan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalai pemeriksaan, Kamis (26/1/2017). Samsu Umar Abdul Samiun ditahan KPK setelah ditangkap terkait kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada 2011 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun tidak membantah keterangannya dalam video persidangan Akil Mochtar yang diputarkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Keterangan yang dimaksud Samsu ini merupakan informasi yang diterimanya dari Arbab Paproeka melalui La Ode Agus Mukmin.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/8/2017), Samsu mengatakan dirinya tidak membantah atas apa yang sudah dilakukan seperti mentransfer uang ke rekening itu.

"Tapi, uang tersebut saya kirim atas permintaan Arbab Paproeka dan tidak ada kaitannya dengan Akil Mochtar serta Pilkada Buton," katanya.

Dalam keterangannya di video tersebut, Umar Samiun mengaku mentransfer uang sebesar Rp. 1 Miliar ke rekening CV Ratu Samagat atas permintaan Arbab Paproeka yang belakangan diketahui dari pemberitaan bahwa rekening tersebut ada kaitannya dengan Akil Mochtar.

“Uang tersebut saya kirim atas permintaan Arbab Paproeka dan tidak ada kaitannya dengan Akil Mochtar serta Pilkada Buton. Kalau sejak awal saya tahu rekening itu ada kaitannya dengan Akil Mochtar maka saya tidak akan lakukan itu,” kata Umar Samiun.

Terlepas itu, Umar Samiun menegaskan bahwa ada beberapa pernyataannya yang seharusnya diabaikan oleh penyidik KPK.

Berita Rekomendasi

Alasannya, keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan Akil Mochtar itu adalah keterangan yang didengarnya dari Arbab Paproeka melalui La Ode Agus Mukmin.

Keterangan yang menyatakan bahwa Umar Samiun mentransfer uang sejumlah Rp. 1 Miliar itu semata-mata hanya untuk menghindari tekanan dari Arbab Paproeka yang tidak ada kaitannya dengan Pilkada Buton.

Seperti diketahui, Samsu Umar didakwa menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.

Menurut jaksa, Samsu Umar memberikan uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor : 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Meski berstatus terdakwa, Samsu Umar tetap terpilih sebagai bupati Buton. Samsu berhasil unggul melawan kotak kosong dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas