Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Barang Sitaan, KPK Akui Mobil Sport yang Ditilang Polisi Diblokir Terkait Kasus Ratu Atut

"Untuk mobil ini kami sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri terkait dengan perkara Alkes dengan terdakwa Ratu Atut,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bantah Barang Sitaan, KPK Akui Mobil Sport yang Ditilang Polisi Diblokir Terkait Kasus Ratu Atut
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara KPK Febri Diansyah. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara soal Polisi yang menilang mobil sport merek Porsche di Jakarta Barat.

Mobil tersebut ditilang karena pengendara tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan.

Baca: Berkeliaran Bebas di Jalanan, Mobil Sport Sitaan KPK Ditilang Polisi

Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi‎.

Baca: KPK Periksa Sjamsul Nursalim dan Istrinya Terkait Kasus BLBI

"Mobil tersebut tidak disita penyidik. Kami justru berterimakasih pada Polri jika menemukan mobil yang masuk dalam daftar blokir kami," tutur Febri, Jumat (25/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Febri menjelaskan penyitaan dengan pemblokiran adalah suatu hal berbeda.

Dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya.

Baca: Uang Suap yang Diterima Dirjen Perhubungan Laut Jadi Temuan Terbesar Sepanjang OTT KPK

Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam kondisi tertentu ketika ada mobil yang diblokir, secara fisik mobil belum ditemukan.

Namun, KPK sudah mengetahui ada bukti kepemilikan mobil tersebut, sehingga KPK mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri.

Baca: Fadli Zon Sebut Langkah Pansus Angket Desak BPK Audit Barang Sitaan KPK Tepat

"Untuk mobil ini kami sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri terkait dengan perkara Alkes dengan terdakwa Ratu Atut," katanya.

"Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan jika tidak dibutuhkan dalam perkara lain tentu kita akan koordinasi kembali dengan Korlantas Polri," ucap Febri.

Febri berharap pernyataanya tersebut bisa menjawab apa yang ditemukan Polri.

Baca: KPK Periksa Sjamsul Nursalim dan Istrinya Terkait Kasus BLBI

Pihaknya juga mengimbau agar pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan.

Apalagi jika sampai mencampuradukkan antara "pemblokiran" dengan "penyitaan".

"Kami membaca ada yang bahkan menuduh KPK menggelapkan barang yang disita. Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan," tegas Febri.

Febri menambahkan dalam pemblokiran sifatnya administrasi antara KPK yang minta bantuan Polri dan yang menjadi objek dalam pemblokiran adalah surat kepemilikan agar tidak bisa dipindahkan kepemilikannya atau dijual dan lain-lai selama masa blokir.

"Berbeda dengan penyitaan karena objeknya adalah fisik mobil yang disita," singkat Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas