Berapa Harta Dirjen Hubla Kemenhub yang Dilaporkan ke KPK?
Dari data yang dipublikasi dalam situs acch.kpk.go.id, harta kekayaan Tonny yang dilaporkan sebesar Rp 2,7 miliar.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut ( Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 20,74 miliar.
Nilai suap tersebut cukup besar dibandingkan beberapa kasus yang ditangani oleh KPK. Lantas, berapa jumlah harta milik Tonny yang dilaporkan kepada KPK?
Baca: Tonny Budiono Menjadi Dirjen Hubla Kedua yang Terima Suap dan Ditahan KPK
Tonny tercatat terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 1 Agustus 2016. Dari data yang dipublikasi dalam situs acch.kpk.go.id, harta kekayaan Tonny yang dilaporkan sebesar Rp 2,7 miliar.
Menurut daftar harta, Tonny memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 559,2 juta. Kemudian, harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 310 juta.
Selain itu, Tonny memiliki harta bergerak lainnya berupa logam mulia dan benda berharga senilai Rp 199,6 juta. Kemudian, Tonny juga melaporkan giro dan setara kas lainnya yang senilai Rp 1,7 miliar.
Dengan demikian, total harta kekayaan yang tercatat sebesar Rp 2,792.770.185.
Tonny ditangkap di Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017). Saat operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang senilai Rp 20,74 miliar.
Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan. Suap itu terkait proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Diduga Terima Suap Rp 20,74 Miliar, Berapa Harta Dirjen Hubla Kemenhub?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.