Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Kalau Mau Jadi Justice Collaborator Kamu Harus Tersangka Lagi'

Terdakwa Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz mengungkap janji penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Kalau Mau Jadi Justice Collaborator Kamu Harus Tersangka Lagi'
Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga
Sidang Fahd El Fouz di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Kamis (3/8/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz mengungkap janji penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Fahd mengaku sempat ditawari menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) saat terjerat dugaan kasus korupsi penyesuaian Dana Percepatan Infrastruktur Daerah di Aceh tahun 2011 lalu.

Selain itu, Fahd juga mengaku mendapat surat resmi dari KPK ,tidak akan menjadi tersangka pada perkara lain.

Hal ini diungkapkan Fahd sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Namun, saat Fahd menagih surat JC tersebut, dia tidak mendapatkannya dari Novel Baswedan yang menjanjikannya.

"Saya tanyakan, bang kapan saya dapat surat justice collaborator? Karena tidak bisa dapat remisi ini karena tidak dapat surat itu," ungkap Fahd.

Tidak disangka, lanjut Fahd, Novel kemudian menjawab dirinya harus menjadi tersangka lagi jika ingin permintaannya itu dipenuhi. Pada sidang tersebut Fahd juga mengungkapkan surat yang dia terima ternyata tidak menjamin dia dari jerat korupsi.

Berita Rekomendasi

"Kamu kalau mau jadi justice collaborator kamu harus tersangka lagi'. Waduh langsung saya tidak tanya lagi. Tapi semua omongan saya itu terekam di kamera itu," ungkap Fahd.

Usai bebas dari penjara terkait kasus dana infrastruktur, Fahd kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggandaan Al Quran tahun 2011.

Fahd adalah terdakwa korupsi penggandaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama. Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima berkali-sejumlah uang berkali-kali dari Abdul Alaydrus.

Uang tersebut adalah Rp 4.740.000.000, Rp 9.250.000.000, Rp 400.000.000 dan Rp 14.390.000.000.

Uang tersebut adalah karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011, PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Alquran ABPN-P Tahun Anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012.

Kemarin, Fahd juga mengungkap kekecewaannya lantaran merasa ditelantarkan oleh seniornya Priyo Budi Santoso. Fahd sebelumnya tidak menyebut nama Priyo sebagai salah satu pihak yang menerima aliran uang dalam korupsi pengadaan kitab suci Alquran.

Namun, selama dia dipenjara untuk kasus lain, Priyo tidak pernah memberikan perhatian kepadanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas