Mucikari ini 'Jual' Model Majalah Dewasa Tarifnya Rp 10 Jutaan 'Short Time'
Terakhir pelaku bertransaksi dengan pelanggannya di kawasan hotel yang ada di Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang mucikari berinisial TW (31) digelandang polisi karena mengeksploitasi seorang model majalah dewasa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan itu terjadi, Rabu (23/8/2017).
Saat itu polisi menerima informasi akan adanya tindak perdagangan manusia terhadap dua orang berinisial NA (24) dan RP (27), yang mana satu di antaranya seorang model majalah dewasa.
"Pelaku kami tangkap karena menjadi germo, memperdagangkan orang dan menawarkan jasa PSK, pelaku kami tangkap di kawasan Jakarta Utara," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
Menurutnya, pelaku menawarkan dua orang tersebut sebagai PSK dengan harga sekali sewa Rp 10 jutaan untuk layanan short time melalui sebuah forum di internet.
Terakhir pelaku bertransaksi dengan pelanggannya di kawasan hotel yang ada di Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
"Modus pelaku memajang foto-foto dua anak buahnya itu di sebuah situs. Untuk pelanggannya dari sejumlah kalangan," jelasnya.
Usai menawarkan iklan itu, selanjutnya TW dihubungi orang yang hendak menyewa jasa layanan plus-plus dari model hot tersebut.
"Setelah germonya dilobi pelanggan, lalu mentransfer uangnya, pelaku menghubungi korban untuk datang ke sebuah hotel yang ditentukan," tuturnya.
Adapun pelaku, kata dia, sudah membuka usaha haramnya itu selama lima bulan terakhir dan telah berhasil mendapatkan puluhan pelanggan.
Kini, kedua anak binaan pelaku itu sudah dibawa ke safe house guna perawatan dan pembinaan agar tak melakukan perbuatan serupa.
"Sistemnya bagi hasil, pelaku dapat Rp 8 juta, sedang korban dapat Rp 2 juta. Pelaku kami jerat pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa bukti transferan uang, handphone untuk berkomunikasi antara pelaku dengan pelanggan dan pelaku dengan dua anak buahnya itu.
Pakaian korban dan sejumlah alat kontrasepsi.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun. (Feryanto Hadi)