Sebelum Kena OTT KPK, Antonius Tonny Terlihat Murung Beberapa Bulan Ini
"Malam kejadiannya. Orang sudah pada tidur," tutur salah seorang warga ditemui di kompleks Mess Perwira Bahtera Suaka
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono alias ATB pada Rabu (23/8/2017), sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ATB diamankan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, atau dekat dengan kediamannya di kompleks Mess Perwira Bahtera Suaka Blok B 1-2, Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 65 Jakarta Pusat.
Suasana saat penangkapan itu sepi sehingga warga tidak mengetahui hal tersebut. Namun, pada pagi hari, di rumah dinas milik ATB sudah ada pita garis berwarna merah di pintu rumah tanda disegel.
"Malam kejadiannya. Orang sudah pada tidur," tutur salah seorang warga ditemui di kompleks Mess Perwira Bahtera Suaka, kepada wartawan, Kamis (24/8/2017).
Pada Kamis siang, Mess Perwira Bahtera Suaka terlihat kumuh. Kondisi lingkungan jauh berbeda dengan kompleks pejabat lain yang selama ini distigmakan kondisi elite dan dijaga petugas.
Tempat tinggal itu berukuran kecil, lebar sekitar empat meter dan panjang lima meter. Perumahan dinas itu tidak ada penjagaan. Warga luar lingkungan dapat masuk keluar area yang berada di pinggir jalan tanpa ada penjagaan. Penampakan tempat tinggal itu mirip rumah susun.
Andre (54), seorang warga, mengaku ATB sudah tinggal di tempat itu sejak tahun 1985 atau pada saat awal bekerja di Kementerian Perhubungan. Selama puluhan tahun mengenal ATB, dia menilai, tetangganya itu merupakan sosok yang ramah dan dermawan.
Bahkan, pernah di satu kesempatan, kata dia, ATB, memberikan bantuan secara cuma-cuma kepada pedagang asongan sebesar Rp 1,5 juta. Selain itu, setiap membeli makanan di penjaja makanan, dia selalu melebihkan uang.
"Saya kenal baik sama dia dan istrinya. Dia low profile. Tukang dagang rokok pakai dorongan sudah bangkrut diberikan bantuan Rp 1,5 Juta," kata Andre.
Dia menjelaskan, ATB terkadang menempati rumah dinas itu supaya lebih dekat ke kantor Kemenhub yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 8, Gambir, Jakarta Pusat.
Untuk sampai ke kantor, dia lebih sering menggunakan kendaraan umum, seperti taksi, daripada menggunakan kendaraan dinas, seperti mobil Toyota Camry atau mobil pribadi, Jeep.
Namun, lima bulan belakangan, setelah istrinya, Sri Laksmani, meninggal dunia karena sakit, ayah dua orang anak itu terlihat murung. ATB merasa kehilangan istrinya yang sehari-hari bekerja sebagai guru di SMPN 5 Jakarta. Istrinya di makamkan di komplek pemakaman mewah di Sandiego Hills.
ATB banyak menghabiskan waktu di kediaman pribadi yang berada di Bintaro. Andre terakhir kali bertemu dengan ATB pada dua minggu yang lalu.
"Kaget juga dia beli tanah Rp 1 miliar untuk pemakaman di sana, uang dari mana? Kan hanya seorang dirjen," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat karena tindak pidana korupsi masih terjadi di kementerian yang dipimpinnya sejak pertengahan tahun 2016 itu.
Dia mengaku prihatin karena praktik korupsi masih terjadi di kementerian yang dipimpin. Padahal, dalam gebrakan awal, dia berupaya, membersihkan kementerian dari pegawai terlibat korupsi.
"Ini menjadi masukan bagi saya untuk lebih keras melakukan pengawasan ke dalam. Korupsi adalah penyakit bangsa yang harus terus kita lawan secara bersama," kata Budi Karya.
Dia berharap, OTT itu dijadikan sebagai suatu momentum Kemenhub untuk melakukan pembersihan dari dalam.
"Terkait kejadian itu, harapannya ini jadi satu momentum bagi Kemenhub untuk melakukan pembersihan, dan secara konsisten sesuai program presiden yang ingin membuat pembersihan terhadap korupsi," ujarnya.
Pihak Kemenhub sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan KPK. Kemenhub akan memberikan pendampingan bagi kasus hukum yang melibatkan pejabat di kementerian itu. Pendampingan dilakukan sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
"Kami menyampaikan surat resmi pada KPK, melakukan pendampingan baik tentang kasus ini maupun hal lain agar kejadian ini tak terjadi lagi. Kami juga akan melakukan pendampingan sesuai ketentuan berlaku di mana Biro Hukum dan Lawyer yang sesuai ketentuan bisa melakukan pendampingan," tambahnya.
Balas Balas ke Semua Teruskan Lebih lanjut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.