Sindikat Saracen Kian Menyebar, Masyarakat Harus Cerdas Cerna Berita
Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap tiga orang yang diduga anggota kelompok Saracen.
TRIBUNNEWS.COM - Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap tiga orang yang diduga anggota kelompok Saracen.
Saracen adalah sebuah sindikat penyebar isu berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Mereka akan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) hingga berita hoax.
“Saya sungguh tidak habis pikir, ada orang-orang yang tega mencari nafkah dengan melakukan tindakan keji seperti ini,” ucap Setya Novanto.
Ia berharap, pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada pembongkaran sindikat Saracen saja. Pihak yang memesan berita hoax dan fitnah ke Saracen juga perlu dibongkar. Tak hanya itu, kepolisian juga bisa memperluas proses penegakan hukum dengan mencari tahu dan membongkar kemungkinan adanya sindikat lain yang melakukan kegiatan seperti Saracen.
“Sejak aktif di media sosial melalui Twitter, Facebook, dan Instagram, saya mengamati dengan mudahnya fitnah dan berita hoax disebarkan melalui media sosial. Bahkan tak jarang juga melalui aplikasi Whatsapp maupuan pesan instan lainnya. Dengan judul yang provokatif telah menggiring si pembaca kepada opini yang negative,” jelasnya.
Tindakan seperti ini, lanjutnya, bisa merusak nama baik seseorang ataupun lembaga. Bahkan, tak jarang juga menimbulkan ketakutan, keresahan, serta membuat suasana tidak harmonis di tengah masyarakat.
Media sosial yang kini sudah menjadi kebutuhan hidup, sepatutnya bisa dipakai untuk kegiatan yang bermanfaat.
Misalnya, sebagai tempat berbagi informasi yang berguna dan mencerdaskan, bukan lantas menjadi tempat menyebarkan fitnah dan propaganda.
Masyarakat bisa proaktif melaporkan berbagai situs yang diindikasikan memuat fitnah maupun berita hoax kepada DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, maupun ke kepolisian.
DPR RI bersama pemerintah telah membuat beberapa payung hukum untuk menjerat para penyebar fitnah dan berita hoax, antara lain, KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Bangsa kita sejak dulu terkenal dengan kesopansantunan dan kesusilaan yang tinggi, bangsa yang ramah dengan budaya yang adi luhung. Membuat dan menyebarkan fitnah maupun berita hoax bukanlah sifat bangsa Indonesia.