Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Suap Dirjen Perhubungan Laut, KPK Geledah Empat Lokasi Ini

"Dua tim Satgas penyidik KPK menggeledah empat lokasi sejak malam hingga siang tadi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Suap Dirjen Perhubungan Laut, KPK Geledah Empat Lokasi Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Jumat (25/8/2017). Antonius Tonny Budiono ditahan KPK terkait kasus suap tender pemenangan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja membongkar kasus suap terkait perizinan dan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan (Hubla) Laut Kementerian Perhubungan yang menyeret Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (ATB) sebagai tersangka.

"Dua tim Satgas penyidik KPK menggeledah empat lokasi sejak malam hingga siang tadi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (25/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menuturkan empat lokasi yang digeledah yakni ruang kerja Dirjen Hubla di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Mess yang ditempati tersangka Antonius Tonny Budiono di Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Lalu di apartemen kediaman tersangka Adiputra Kurniawan di Sunter, Jakarta Utara dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.

"Sore tadi keempat lokasi selesai digeledah. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen dan CCTV," tambah Febri.

Seperti diketahui, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.

Baca: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

BERITA TERKAIT

Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎, S-Manager kauangan PT AGK, DG-Direktur PT AGK, dan W-Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.

Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Disana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.

Selain itu ada juga 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono ‎terkait dengan pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang dilakukan oleh Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan status ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK)‎.

Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12‎B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001.

Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas