Tim Pengawas Haji DPR Temukan Praktik Rentenir Penukaran Rupiah ke Riyal
"Bahkan praktik semacam itu disinyalir atas sepengetahuan petugas di embarkasi tersebut,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahap Pertama DPR RI melaporkan hasil temuan sementaranya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang berangkat sebagai ketua tim tahap pertama ini mengatakan, pihaknya ingin memastikan fasilitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, khususnya di Tanah Suci sesuai dengan apa yang telah disepakati di Komisi VIII DPR RI.
"Tim Pengawas mendapat keluhan terjadinya praktik rentenir penukaran uang Saudi Arabian Riyal (SAR) pecahan 500 yang didapatkan jemaah haji sebagai living cost dengan sistem penukaran SAR 500 menjadi SAR 420 di embarkasi haji," kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (24/8/2017).
Menurutnya, jika jemaah haji ingin menukarkan uang Riyal pecahan 500.
Baca: Fadli Zon Sebut Langkah Pansus Angket Desak BPK Audit Barang Sitaan KPK Tepat
Untuk satu pecahan saja terkena potongan 80 riyal, berarti kalau tiga pecahan akan terpotong 240 riyal.
Hal ini didapatkan berdasarkan pengakuan jemaah haji jika ingin menukar pecahan 500 hanya menerima 450 riyal.
"Bahkan praktik semacam itu disinyalir atas sepengetahuan petugas di embarkasi tersebut," katanya.
Baca: Bertemu di Tanah Suci, Fadli Zon: Habib Rizieq Masih Fokus Jalani Ibadah Haji
Fadli menegaskan, praktik rentenir tidak diperbolehkan apalagi dalam penyelenggaraan haji.
Selain dilarang agama karena bersifat riba, juga sangat menzalimi jemaah haji sendiri.
Menurutnya, hal ini sangat merugikan bagi jemaah haji terkait dengan perlindungan jemaah dari praktik rentenir dan riba di lingkungan embarkasi haji atau asrama haji.
Tak cuma itu, tas samping dan koper jemaah haji dirasakan tidak tahan lama dan cepat rusak.
"Padahal ini menjadi tempat menyimpan barang berharga, dokumen, paspor jemaah yang penting," katanya.
Fadli menjelaskan, seluruh temuan ini sudah di sampaikan dan di konfirmasi kepada Menteri Agama RI pada saat pertemuan di Kantor Daerah Kerja (Daker) penyelenggaraan ibadah haji Indonesia di Makkah.
"Selanjutnya diharapkan adanya tindak lanjut yang dapat ditingkatkan mengingat penyelenggaraan ibadah haji akan memasuki puncak haji dan setelah itu persiapan pemulangan jemaah haji ke Indonesia," kata Fadli.
Dirinya menambahkan, temuan ini juga ditindak lanjuti oleh Tim DPR-RI mengenai pengawasan terkait pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahap II yang akan bertugas pada tanggal 24 Agustus sampai 7 September 2017.