Timbun Uang Suap Rp 20 Miliar Buat Pemilihan Presiden 2019? Ini Penjelasan Dirjen Hubla
Banyak isu beredar, uang itu sengaja dikumpulkan dirinya untuk persiapan masa pensiun di hari tua.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 2016, Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono (ATB) rajin mengumpulkan uang suap dari beberapa perusahaan terkait proyek yang ada di lingkungan Perhubungan Laut.
Lalu apa tujuan Antonius Tonny Budiono menimbun uang tersebut di Mess Perwira Dirjen Hubla, Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat?
Banyak isu beredar, uang itu sengaja dikumpulkan dirinya untuk persiapan masa pensiun di hari tua. Sehingga kehidupannya tetap layak dan terjamin.
Saat dikonfirmasi ke yang bersangkutan, Antonius Tonny Budianto membantah. Dia mengaku seluruhnya hanya untuk operasional dan kegiatan sosial.
"Tidak ada (untuk persiapan pensiun) tidak ada itu," katanya, Jumat (25/8/2017) sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Dikonfirmasi lanjutan apakah uang digunakan untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2019? Antonius Tonny Budianto juga membantah.
"Tidak ada, tidak ada, saya bukan orang politik," tuturnya.
Seperti diketahui, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.
Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK), S-Manager kauangan PT AGK, DG-Direktur PT AGK, dan W-Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.
Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Disana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Aantonius Tonny Budiono.
Selain itu ada juga 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.
Baca: Pengusaha di Jeddah Akan Laporkan Andika ke Pengadilan di Arab Saudi
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang dilakukan oleh Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan status ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK).
Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001.
Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.