Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Motif Kelompok Saracen Produksi Berita SARA karena Ekonomi

Menurut Pudjo, kelompok Saracen yang dimotori Jasriadi menangkap adanya peluang pasar

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Pastikan Motif Kelompok Saracen Produksi Berita SARA karena Ekonomi
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian memastikan motif kelompok Saracen untuk memproduksi dan menyebarkan berita hoax semata-mata karena faktor ekonomi.

Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono saat diskusi bertajuk 'Saracen dan Wajah Medsos Kita' mengatakan penyidik kepolisian belum menemukan bukti mengenai adanya motif politik atau ideologi.

"Sementara dari fakta hukum, itu mereka motifnya adalah ekonomi. Motif ekonomilah yang jadi arah mereka buat kelompok ini," kata Pudjo di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).

Menurut Pudjo, kelompok Saracen yang dimotori Jasriadi menangkap adanya peluang pasar terkait berita-berita manipalatif. Ibaratnya, jika musim hujan, maka penjual akan menjual sekoteng, dan saat cuaca panas, maka jajanan yang disediakan adalah es.

"Jadi kelompok ini tergantung pasar. Jadi ideologi yang mengendalikan adalah pasar ekonomi," kata perwira menengah Polri itu,

Terkait adanya dugaan motif politik, Pudjo mengatakan itu adalah tujuan dari si pemakai, bukan tujuan dari produsen. Karena selain ujaran berbau poitik, Saracen juga ternyata memproduksi yang berbau produk-produk ekonomi dan sosial dan lain sebagainya.

"Jadi kalau mmasalah politik itu kan tentu saja adalah orang yang memesan. Motif ekonomi adalah para pelakunya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sekadar informasi, polisi membongkar sindikat penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan SARA melalui media sosial, Saracen.

Polisi telah menangkap tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jasriadi (32) yang berperan sebagai ketua, Muhammad Faizal Tanong (43) sebagai koordinator bidang media dan informasi, serta Sri Rahayu Ningsih (32) sebagai koordinator grup wilayah.

Baca: Angkutan Umum Massal Jakarta Belum Cukup Baik, Ini Buktinya

Jasriadi disangka melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan diancam tujuh tahun penjara.

Sementara Muhammad Faisal Tanong dan Sri Rahayu Ningsih disangka Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas