Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Bukti Digital Kasus Saracen Capai 100 GB

Pudjo tidak ingin dalam penyidikan tersebut namun muncul isu-isu lain yang menjadi kasus-kasus baru.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri: Bukti Digital Kasus Saracen Capai 100 GB
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menyebutkan penyidikan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoax yang menjerat tersangka pengurus Saracen masih terus berlangsung. Hingga kini, kepolisian sudah membongkar bukti digital sekitar 25 persen.

Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono kuantitas data digital terkait kasus tersebut jumlahnya sangat besar.

"Masiha ada 75 persen, itu jumlahnya 100 giga (giga bytes). Itu data yang sangat besa. Itu harus dibaca, dicermati, di-down load satu persatu," kta Pudjo saat diskusi bertajuk 'Saracen dan Wajah Medsos kita' di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).

Pudjo menyampaikan pihaknya harus pelan-pelan dalam memeriksa bukti-bukti tersebut agar tidak terjadi permasalahan tambahan.

Pudjo tidak ingin dalam penyidikan tersebut namun muncul isu-isu lain yang menjadi kasus-kasus baru.

"Keterangan itu kita kumpulkan, kita klasifikasi. Yang perlu kita sampaikan ke masyarakat karena ini makin menggulir jadi adanya hoax malah ada tambahan hoax yang lain. Oleh karena itu kita sangat berhati-hati," kata perwira menengah Polri itu.

Sekadar informasi, polisi membongkar sindikat penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan SARA melalui media sosial, Saracen.

Berita Rekomendasi

Polisi telah menangkap tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jasriadi (32) yang berperan sebagai ketua, Muhammad Faizal Tanong (43) sebagai koordinator bidang media dan informasi, serta Sri Rahayu Ningsih (32) sebagai koordinator grup wilayah.

Baca: Mendagri Pastikan Pemerintah Siap Tambah Anggaran Pemilu 2019

Jasriadi disangka melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan diancam tujuh tahun penjara.

Sementara Muhammad Faisal Tanong dan Sri Rahayu Ningsih disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas