Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Desak Polisi Ciduk Gembong dan Cukong Sindikat Saracen

Dirinya juga mendorong Polri melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak cukong

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gerindra Desak Polisi Ciduk Gembong dan Cukong Sindikat Saracen
Repro/KompasTV
Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni JAS, SRN, dan MFT (baju tahanan warna oranye) dihadirkan saat rilis kasus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017). 

Akun tersebut akan digunakan untuk menjelek-jelekkan kelompok tertentu sesuai dengan permintaan dari pemesan.

Irwan menambahkan bahwa banyak produk ujaran kebencian yang sudah dibuat melalui ribuan akun yang kelompok ini miliki.

"Misalnya kurang lebih 2000 akun itu dia membuat meme, misalnya yang menjelek-jelekkan Islam. Ribuan lagi kurang lebih hampir 2.000 itu yang menjelek-jelekkan Kristen," kata Irwan.

Kelompok Saracen biasanya menggunakan proposal terkait paket ujaran kebencian yang ditawarkan kepada pemesan.

"Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta," kata Irwan.

Irwan mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami terkait kelompok dan produk ujaran kebencian yang biasa dibuat oleh kelompok ini.

"Sejauh ini masih dalam pendalaman yang pasti dari hasil pemeriksaan kami, itu mereka sudah menyiapkan sebelumnya," tutur Irwan.

Berita Rekomendasi

Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian di dunia maya.

Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) ditangkap di Pekan Baru, SRN (32) ditangkap di Cianjur serta MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas