Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Terdakwa Korupsi e-KTP Beli Rumah Peninggalan Adam Malik Seharga Rp 85 Miliar

Inayah, istri terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus, memiliki sejumlah aset diantaranya rumah bernilai kurang lebih Rp 85 miliar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Istri Terdakwa Korupsi e-KTP Beli Rumah Peninggalan Adam Malik Seharga Rp 85 Miliar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri siri terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inayah, istri terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus, memiliki sejumlah aset diantaranya rumah bernilai kurang lebih Rp 85 miliar. Rumah itu berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat.

Rumah yang dibeli dari Antarini Malik tersebut diatasnamakan ibunya untuk menghindari pajak progresif.

Inayah mengakalinya karena pada tahun yang sama juga membeli properti di Tebet.

"Rumah atas nama ibu saya karena pada tahun yang sama saya ada pembelian properti juga di Tebet," kata Inayah saat bersaksi untuk Andi Agustinus di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Dalam pembayarannya, Inayah membayarnya melalui transfer dan tunai.

Tunai diselesaikan melalui cek Bank Danamon. Pembayaran juga dilakukan yakni melalui valas senilai USD 3.086.000 yang dicairkan di money changer PT Kusuma Chandra Valas.

Saat dikonfirmasi, karyawa PT Kusuma yakni Melyana Yang mengatakan selain USD, dia juga mencairkan SGD 550.000 antara tahun 2012-2013.

Berita Rekomendasi

Melyana kemudian mentransfer uang ke rekening milik Antarini dan Inayah. Total ke rekening Antarini Rp 5.492.501.000.

"Ada ke Ibu Inayah. saya lupa ya. Ada yang ke Antari Malik," kata Melyana.

Antarini Malik yang dimaksud adalah anak dari alm Wakil Presiden RI ke-3, Adam Malik Batubara. Rumah tersebut berada di Jalan Diponegoro.

"itu bekas rumahnya Adam Malik," kata Jaska KPK Irene Putrie saat dikonfirmasi usai persidangan.

Inayah mengaku memiliki tiga perusahaan. Perusahaan tersebut adalah Prasetya Putra Nayah, Inayah Properti Indonesia, dan lainnya.

Terkait status pernikahan antara Inayah dengan Andi Narogong, Jaksa KPK mengatakan statusnya tidak mendapat akta dari negara. diakui oleh negara. Inayah dan Andi Narogong berbeda agama.

Sekadar informasi, Andi Narogong adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas