Kementerian Perhubungan Perkenalkan Tiga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal
"Seperti yang telah disebutkan, selain Plt saya juga tetap menjabat sebagai direktur lalu lintas dan angkatan laut,"
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperkenalkan tiga orang pelaksana tugas (Plt) yang baru ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Dirjen Hubungan Laut, dan Dirjen Perkeretaapian.
Adapun yang mengisi ketiga posisi tersebut adalah Bay M Hasani sebagai Dirjen Perhubungan Laut, Umiyatun Hayati Tri Astuti sebagai Plt Dirjen Perkeretaapian, dan Hindro Surahmat sebagai Plt Dirjen Perhubungan Darat.
Meskipun menjabat sebagai pelaksana tugas, mereka juga tetap melaksanakan tugas dari posisi yang mereka emban sebelumnya.
"Seperti yang telah disebutkan, selain Plt saya juga tetap menjabat sebagai direktur lalu lintas dan angkatan laut," ungkap Bay M Hasani saat pengenalan, di gedung cipta, kementerian perhubungan, Senin (28/8/2017).
Bay M Hasani pun ditetapkan sebagai plt oleh Menteri Perhubungan usai tercokoknya dirjen perhubungan laut A Tonny Buddiono saat Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), pekan lalu.
Sementara itu, Umiyatun Hayati Tri Astuti pun tetap melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Litbang Perhubungan, menggantikan Prasetyo Budhiprasetyo yang diangkat menjadi Staf Ahli Menhub bidang Energi, teknologi, dan lingkungan.
"Saya juga sebagai kepala badan litbang perhubungan belum ada setahun tiba-tiba mendapat amanah 24 Agustus 2017 kemarin untuk membantu bapak menteri sebagai plt dirjen perkeretaapian," tutur Umiyatun Hayati Tri Astuti.
Kemudian, Hindro Surahmat pun tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat.
"Seperti diketahui dirjen perhubungan darat, Pak Pudji sudah pensiun, mulai tanggal 16 Agustus 2017 diamanahkan kepada saya selain saya sebagai Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat," ungkap Hindro Surahmat.
Ketiga jabatan pelaksana tugas tersebut berlaku hingga ditetapkannya pejabat definitif atau penunjukan penjabat oleh menteri perhubungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.