Miryam S Haryani Protes Uang yang Diberikan Kurang
Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pemberian keterangan palsu de
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Sugiharto mengatakan uang senilai USD 600.000 dan Rp 6 Miliar berasal dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, alias e-KTP diberikan kepada Miryam dalam kurun empat kali pengiriman.
Peryataan tersebut dibenarkan oleh Irman. Menurutnya, pemberian tersebut berdasarkan perintah.
Hal tersebut lantaran terpaksa dilakukan lantaran desakan dari pihak Komisi II DPR.
Bahkan, saat pemberian uang yang sudah dilakukan sebanyak empat kali tersebut, Sugihato menyampaikan bahwa uang pemberian yang diperintah Irman masih kurang.
Bahkan, menurut Sugiarto, Miryam sempat protes akibat nominal uang yang diantarnya masih kurang.
"Bahkan awalnya yang pertama Pak Gi (Sugiharto) lapor sama saya. Pak, bu Miryam protes karena kurang," ujar Irman menceritakan laporan Sugiharto.(*)