Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Miryam S Haryani Protes Uang yang Diberikan Kurang

Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pemberian keterangan palsu de

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

Sugiharto mengatakan uang senilai USD 600.000 dan Rp 6 Miliar berasal dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, alias e-KTP diberikan kepada Miryam dalam kurun empat kali pengiriman.

Peryataan tersebut dibenarkan oleh Irman. Menurutnya, pemberian tersebut berdasarkan perintah.

Hal tersebut lantaran terpaksa dilakukan lantaran desakan dari pihak Komisi II DPR.

Bahkan, saat pemberian uang yang sudah dilakukan sebanyak empat kali tersebut, Sugihato menyampaikan bahwa uang pemberian yang diperintah Irman masih kurang.

Bahkan, menurut Sugiarto, Miryam sempat protes akibat nominal uang yang diantarnya masih kurang.

Rekomendasi Untuk Anda

"Bahkan awalnya yang pertama Pak Gi (Sugiharto) lapor sama saya. Pak, bu Miryam protes karena kurang," ujar Irman menceritakan laporan Sugiharto.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas