Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Terdakwa E-KTP Sebut Miryam Minta Uang Untuk Reses Anggota DPR

Pemberian uang kepada Miryam terjadi dalam tiga kali pengiriman. Kemudian pemberian keempat diserahkan oleh Yoseph Sumartono seaku staf di Kemendagri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani, Senin (28/8/2017).

Di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, keduanya mengaku memenuhi permintaan uang oleh Miryam untuk membiayai masa reses anggota DPR.

Menurut Sugiharto, uang senilai USD 600.000 dan Rp 6 Miliar berasal dari proyek pengadaan KTP elektronik alias e-KTP.

"Pak Irman meminta supaya dikasi kepada Ibu Miryam. Perintah itu disampaikan di ruang kerja Pak Irman, katanya untuk reses anggota DPR," ujar Sugiharto.

Menurut Sugiharto, pemberian uang kepada Miryam terjadi dalam tiga kali pengiriman. Kemudian pemberian keempat diserahkan oleh Yoseph Sumartono seaku staf di Kemendagri.

Menurut keterangan Irman, permintaan uang tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Chairuman Harahap.

Rekomendasi Untuk Anda

Irman yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri sempat menolak permintaan Chairuman.

Namun, Irwan akhirnya memenuhi permintaan tersebut atas permintaan dari Miryam yang diutus langsung oleh Chairuman.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas