Terdakwa E-KTP Sebut Miryam Minta Uang Untuk Reses Anggota DPR
Pemberian uang kepada Miryam terjadi dalam tiga kali pengiriman. Kemudian pemberian keempat diserahkan oleh Yoseph Sumartono seaku staf di Kemendagri.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani, Senin (28/8/2017).
Di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, keduanya mengaku memenuhi permintaan uang oleh Miryam untuk membiayai masa reses anggota DPR.
Menurut Sugiharto, uang senilai USD 600.000 dan Rp 6 Miliar berasal dari proyek pengadaan KTP elektronik alias e-KTP.
"Pak Irman meminta supaya dikasi kepada Ibu Miryam. Perintah itu disampaikan di ruang kerja Pak Irman, katanya untuk reses anggota DPR," ujar Sugiharto.
Menurut Sugiharto, pemberian uang kepada Miryam terjadi dalam tiga kali pengiriman. Kemudian pemberian keempat diserahkan oleh Yoseph Sumartono seaku staf di Kemendagri.
Menurut keterangan Irman, permintaan uang tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Chairuman Harahap.
Irman yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri sempat menolak permintaan Chairuman.
Namun, Irwan akhirnya memenuhi permintaan tersebut atas permintaan dari Miryam yang diutus langsung oleh Chairuman.(*)