Alasan KPK Tak Bisa Jemput Paksa Syamsul Nursalim dan Istri
Bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sudah dua kali mangkir panggilan KPK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sudah dua kali mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal surat panggilan dari KPK telah dikirimkan ke kediaman keduanya di Singapura secara patut dengan bantuan dari lembaga antikorupsi di Singapura.
Sesuai dengan Undang-Undang, penyidik KPK bisa melakukan jemput paksa pada saksi yang dua kali mangkir tanpa keterangan.
Namun menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah langkah itu urung dilakukan karena kedua saksi ada di luar negeri dan sudah menetap disana.
"Memang sudah dua kali kami panggil tidak hadir, kalau saksinya berada di Indonesia, tentu kami dapat melakukan panggil paksa sesuai dengan kebutuhan penyidikan ya. Namun kalau saksinya di luar negeri, ada batas yuridis yang harus kami hormati," tutur Febri, Selasa (29/8/2017).
Febri menjelaskan kedepan pihaknya akan membicarakan lebih lanjut langkah apa yang bisa diambil termasuk kemungkinan memeriksa keduanya di Singapura.
"Tentunya akan dibahas dulu apa yang dilakukan kedepan, termasuk apakah kami akan melakukan itu (memeriksa di Singapura), kapan dan koordinasi," ungkapnya.
Diketahui, seyogyanya Sjamsul dan Itjih akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sjamsul merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang mendapat suntikan dana BLBI saat krisis melanda Indonesia pada 1997-1998. Dia dan istrinya sudah dua kali mendapat surat panggilan KPK, namun tidak pernah hadir.
Surat panggilan pertama dilayangkan pada 29 Mei 2017. Kemudian surat panggilan pemeriksaan kedua disampaikan KPK langsung ke alamat rumah Sjamsul di Singapura pada 25 Agustus 2017, juga tidak digubrisnya.
Selain keduanya, penyidik KPK sudah banyak memeriksa saksi untuk tersangka Syafruddin. Diantaranya mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Kemudian mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, mantan Kepala BPPN Ary Suta hingga pengusaha yang dekat dengan Sjamsul, Artalyta Suryani alias Ayin.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, Syafruddin yang diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun atas tindakannya menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.