Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalami Kasus Sacaren, Polisi Gaet Kominfo dan PPATK

Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian di dunia maya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dalami Kasus Sacaren, Polisi Gaet Kominfo dan PPATK
Repro/KompasTV
Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni JAS, SRN, dan MFT (baju tahanan warna oranye) dihadirkan saat rilis kasus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam melakukan pendalaman terhadap kasus penyebaran ujaran kebencian dan SARA, penyidik Bareskrim menggandeng beberapa pihak diantaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Penyidik menggandeng PPATK untuk mengetahui aliran dana Saracen sehingga dapat mengetahui pemesan kelompok ini.

Sementara Kominfo, untuk memblokir akun-akun yang menyebarkan kebencian di tengah masyarakat.

"Kita komunikasi dengan PPATK terkait upaya aliran dana, sementara Kominfo untuk upaya Blokir, serta memantau akun-akun yang berbahaya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2017).

Selain itu, pihak penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada tersangka.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui bentuk organisasi serta jaringan yang dimiliki oleh Saracen.

Berita Rekomendasi

"Penyidik lakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka, apa tersangka menyatakan seseorang atau lebih nama-nama tersebar yang jadi pengurus, bagaimana posisi orang-orang yang ada dalam struktur tersebut," tambah Martinus.

Seperti diketahui, Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian di dunia maya.

Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) ditangkap di Pekan Baru, SRN (32) ditangkap di Cianjur serta MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas