Didesak Segera Nonaktifkan Direktur Penyidik, KPK: Hormati Proses Pemeriksaan Internal
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menonaktifkan Direktur Penyidikan KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menonaktifkan Direktur Penyidikan KPK.
Ini terkait informasi dari tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam S Haryani yang mengungkapkan ada tujuh penyidik dan Direktur Penyidikan di KPK yang menemui angota DPR meminta uang pengamanan.
Selain itu, ICW juga menyatakan heran karena Pansus KPK yang dibentuk DPR terkesan diam saja dengan informasi tersebut.
Baru pada Selasa (29/8/2017) malam nanti, Dirdik KPK dipanggil ke DPR oleh Pansus Hak Angket.
Masih menurut ICW, seharusnya Dirdik segera dinonaktifkan untuk selanjutnya KPK segera melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.
Dikonfirmasi soal hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan saat ini pemeriksaan internal sedang berjalan.
Pihaknya meminta, upaya proses klarifikasi yang dilakukan oleh Pengawas Internal dihormati.
"Bagi kami pemeriksaan internal sedang berjalan. Waktu itu Dirdik sendiri yang minta diperiksa. Untuk menuntaskan sejumlah hal. Fakta-fakta lain juga sedang dikonfirmasi lebih lanjut. Jadi kami fokus dulu ke pemeriksaan itu," ucap Febri, Selasa (29/8/2017).
Baca: Bandit-bandit itu Masih Bebas Berkeliaran di Luar
Dikonfirmasi lebih lanjut soal nasib tujuh penyidik lainnya, Febri menjawab sejauh ini mereka masih diproses dan belum ada kesimpulan dari hasil pemeriksaan.
"Untuk tujuh penyidik nanti saya cek lagi ya, pastinya apakah sudah ada penyidik yang diproses tapi setahu saya prosesnya masih berjalan," terang Febri.
Seperti diketahui, informasi pertemuan Dirdik dan penyidik KPK dengan anggota Komisi III DPR ini muncul dari rekaman video pemeriksaan Miryam yang diputar jaksa di persidangan.
Dalam video itu, Miryam menyampaikan ke penyidik KPK yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik bahwa ia mendapat informasi dari rekannya sesama anggota dewan, ada pertemuan tujuh penyidik dan Dirdik dengan anggota komisi III.