Ekonom Nilai Tidak Ada Kemajuan Signifikan Hasil Perundingan Pemerintah dengan Freeport
Sejak masih dipimpin oleh Presiden Direktur Maroef Sjamsoeddin, berkali-kali PTFI mengatakan sepakat menggunakan IUPK.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah melakukan pertemuan pada Minggu (27/8/2017) lalu. Perundingan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017.
Dalam pertemuan tersebut, dari pihak pemerintah hadir Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta wakil dari Kementeriaan Koordinator Perekonomian, Kemenko Kemaritiman, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM.
Sementara itu, dari pihak Freeport hadir President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia. Salah satu kesepakatan dalam pertemuan tersebut adalah terkait kepemilikah saham raksasa tambang tersebut.
Kedua belah pihak menyepakati divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.
"Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia," kata Jonan dalam pernyataan resmi, Selasa (29/8/2017).
Jonan menuturkan, pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati. Selain itu, PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.
"Hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif," ujar dia.
Divestasi merupakan salah satu dari empat poin kesepakatan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia untuk kelangsungan usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu di Indonesia.
Aturan mengenai divestasi saham tercantum dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca: Terduga Teroris Pesan Teh Sambil Menunggu Bom Meledak di Rumah Makan Celengan
Divestasi atau proses pelepasan 51 persen saham Freeport dipandang merupakan momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumberdaya alam. Dengan demikian, rakyat Indonesia dapat menikmati kemakmuran dari sumber daya alam yang dimiliki.