Keterangan Saksi Buktikan Terdakwa Andi Narogong Dapat Keuntungan Jutaan Dolar Dari Proyek e-KTP
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan berhasil membuktikan Andi Narogong mendapat keuntungan yang besar dalam proyek e-KTP.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan berhasil membuktikan jika terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat keuntungan yang besar dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Melalui saksi-saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/8/2017), diperoleh keterangan yang membantah bahwa Andi Narogong menderita kerugian dari proyek tersebut.
"Ini kita mulai buktikan dari fakta bahwa Andi yang menyampaikan di sidang sebelunya dia merugi, dua kali sidang aja itu sudah terbantahkan. Bahwa ternyata minggu lalu kan dia terima dari Biomorf. Hari ini juga banyak USD yang dicairkan sama istrinya maupun sama Melyana itu (staf Andi)," kata Jaksa KPK Irene Putrie.
Irene meyakini uang jutaan dolar Amerika Serikat yang dicairkan istri Andi, Inayah bersumber dari e-KTP mengingat kejadian tersebut berlangsung dalam rentang 2011-2013.
"Hari ini sudah membuktikan jutaan USD yang kita sudah tahu dia sudah dapat dan kita duga dari proyek e-KTP karena tempusnya di 2011-2013 dan aset-aset kami tanyakan itu aset2-aset yang perolehannya di tempusnya (pengadaan) KTP elektronik," kata Irene.
Dalam keterangan saksi-saksi, terungkap Inayah kerap bertransaksi valuta asing mencapai puluhan miliar dan mencairkan jutaan dolar. Dia bahkan mengakui membeli rumah seharga Rp 85 miliar milik keluarga Wakil Presiden RI ke-3 Adam Malik di Menteng.
Andi Agustinus didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahn anggaran 2011-2013.
Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI.
Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Andi Narogong disebut mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu memperkaya terdakwa, orang lain yakni Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggaraini, Drajat Wisnu Setyawan bersama enam orang anggota panitia pengadaan, Husmi Fahmi bersama lima anggota tim teknis, Johannes Marliem dan beberapa anggota DPR RI 2009-2014.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga memperkaya korporasi yakni Perusahaan Umum Percetakan Negeri Republik Indonesia, PT LEN Industri, PT Quadra Soltion, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo dan manajemen bersama konsoorsium PNRI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.