Komisi Yudisial Cari 8 Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA
Komisi Yudisial (KY) membuka penerimaan usulan Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2017 sebanyak delapan orang.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) membuka penerimaan usulan Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2017 sebanyak delapan orang.
Dari delapan orang tersebut, komposisinya adalah empat orang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan empat orang dari serikat pekerja/serikat buruh.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi mengatakan proses seleksi ini berdasarkan surat Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial Nomor17/WK.MA.Y/VIII/2017 tertanggal 7 Agustus 2017 tentang Usul Rekrutmen Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Mahkamah Agung RI.
"Oleh karena itu, KY membuka kesempatan kepada APINDO dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk mengajukan calon yang memenuhi persyaratan," kata Farid, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Dalam mencari delapan Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA, KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon.
Baca: Istri Tua dan Istri Muda Berkelahi di Depan Suami, Satu Orang Tewas
Kata Farid, hal ini penting mengingat hakim merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih.
"Para calon akan menjalani serangkaian tahapan di antaranya yakni seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan," kata Farid.
Farid mengungkapkan kepada para calon pelamar bisa mangakses laman KY untuk melihat secara rinci mengenai pengumuman dan persyaratan seleksi.
Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari, mulai dari 29 Agustus sampai 19 September 2017.
Usulan tersebut ditujukan kepada Komisi Yudisial RI u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung atau dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos ke KY di Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450. Pengusulan tersebut paling lambat tanggal 19 September 2017 (stempel pos) atau tanggal 19 September 2017 pukul 16.00 WIB 2017 bila diantar langsung.