Menkeu Setujui Dana Parpol Naik Hampir 10 Kali Lipat dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per Suara Sah
Kenaikan dana parpol yang bersumber dari APBN juga diharapkan membuat parpol tidak menjadi sarang korupsi.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani belum lama ini menyetujui usul Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri untuk menambah dana partai politik atau parpol menjadi Rp 1.000 per suara sah.
Angka ini lebih besar dari dana parpol sebelumnya yang hanya Rp 108 per suara sah.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berharap, dengan adanya kenaikan ini, setiap partai politik dapat lebih profesional.
Parpol, menurut Tjahjo Kumolo, adalah tempat pendidikan politik dan rekrutmen kepemimpinan nasional.
Kenaikan dana parpol yang bersumber dari APBN juga diharapkan membuat parpol tidak menjadi sarang korupsi.
Selengkapnya, termasuk tanggapan Mendagri, Tjahjo Kumolo, simak tayangan video di atas. (*)