Wali Kota Tegal Terkena OTT KPK, Ketua DPD NasDem Brebes Dipecat
Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Jawa Tengah memecat kadernya yang berada di DPD Kabupaten Brebes.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Jawa Tengah memecat kadernya yang berada di DPD Kabupaten Brebes.
Ketua DPW Partai NasDem Jawa Tengah, Setyo Maharso menuturkan pemecatan ini terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Walikota Tegal Siti Mashita Soeparno, Selasa 29 Agustus 2017.
"Berkaitan hal tersebut kami telah berkoordinasi dengan segenap teman-teman DPW dan DPP. Diputuskan memberhentikan Amir Mirza sebagai ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Brebes," terangnya, saat jumpa pers di Kantor DPW Partai NasDem Jawa Tengah, Rabu (30/8/2017).
Baca: Ini Biodata Wali Kota Tegal yang Terjaring OTT KPK
Setyo menuturkan pihaknya telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Brebes.
Surat pemutusan terhadap Amir Mirza telah dikirimkan.
"Selain itu surat DPP sudah keluar, saya menunggu fax secara resmi tentang pemberhentian secara resmi Amir Mirza sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Brebes dan kader partai NasDem," tuturnya.
Selanjutnya, segala yang berkaitan dengan Amir Mirza tentang OTT di Tegal murni tanggung jawab pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan Partai NasDem.
Pihaknya prihatin atas tersangkutnya kader NasDem Amir Mirza dalam OTT KPK di Tegal.
"Amir Mirza tidak mampu menjaga restorasi dan nilai-nilai sikap yang dimiliki oleh setiap para kader NasDem," tegasnya.
Baca: Istana Bantah Fadli Zon soal Jokowi Kumpulkan Buzzer Politik
Lebih lanjut, pihaknya menyerahkan kasus Amir Mirza kepada KPK.
Indikasi tersebut muncul setelah Amir Mirza tertangkap di Kuningan Jakarta.
"Saya tidak mau mendahului. Partai NasDem mempunyai kebijakan manakala hal tersebut menjadi ranah KPK atau hukum, kami melakukan tindakan sebagaimana mestinya pemecatan sebagai kader dan mencopot ketua DPD Partai NasDem di Kabupaten Brebes," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.