Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Delapan Perusahaan Milik Bos First Travel yang Disita Polisi

Kepolisian menyita delapan perusahaan terkait proses hukum terhadap bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Delapan Perusahaan Milik Bos First Travel yang Disita Polisi
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar . (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menyita delapan perusahaan terkait proses hukum terhadap bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, delapan perusahaan tersebut milik pasangan suami istri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus First Travel.

"Tersangka ini membuka perusahaan lainnya sehingga penting bagi kita bisa menelusuri dan melakukan penyitaan," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamia (31/8/2017).

Kedelapan perusahaan tersebut adalah PT Interculture Tourindo, PT Yamin Duta Makmur.

Baca: Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan Rencananya Akan Disidang di PN Depok

Kemudian PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Bintang Balindo Semesta, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima.

Serta, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anniesa Hasibuan Fashion dan Yayasan First.

Berita Rekomendasi

Beberapa di antaranya merupakan agen perjalanan umrah, sama seperti First Travel.

Tak hanya itu, polisi juga meminta Direktorat Jenderal Adminiatrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk membekukan seluruh perusahaan tersebut.

"Kita minta untuk dihentikan operasinya karena segala aset yang ada di situ akan disita dalam kaitan proses pencucian uang," kata Martinus.

Baca: Korban First Travel: Saya Daftar Baik-baik, Saya Hanya Ingin Uang Dikembalikan

Martinus mengatakan, setelah perusahaan itu berhenti beroperasi, nantinya akan dilihat mekanisme transaksi keuangan di dalamnya.

"Bila masyarakat mengetahui ada aset-aset lain dari tersangka yang tersebar di Indonesia dan di luar negeri dan masyarakat tahu silakan memberikan info," kata Martinus.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah bangunan dan kendaraan milik para tersangka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas