Ini Delapan Perusahaan Milik Bos First Travel yang Disita Polisi
Kepolisian menyita delapan perusahaan terkait proses hukum terhadap bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Editor: Adi Suhendi
![Ini Delapan Perusahaan Milik Bos First Travel yang Disita Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/boss-first-travel-andika-surachman-diborgol_20170822_181234.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menyita delapan perusahaan terkait proses hukum terhadap bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, delapan perusahaan tersebut milik pasangan suami istri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus First Travel.
"Tersangka ini membuka perusahaan lainnya sehingga penting bagi kita bisa menelusuri dan melakukan penyitaan," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamia (31/8/2017).
Kedelapan perusahaan tersebut adalah PT Interculture Tourindo, PT Yamin Duta Makmur.
Baca: Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan Rencananya Akan Disidang di PN Depok
Kemudian PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Bintang Balindo Semesta, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima.
Serta, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anniesa Hasibuan Fashion dan Yayasan First.
Beberapa di antaranya merupakan agen perjalanan umrah, sama seperti First Travel.
Tak hanya itu, polisi juga meminta Direktorat Jenderal Adminiatrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk membekukan seluruh perusahaan tersebut.
"Kita minta untuk dihentikan operasinya karena segala aset yang ada di situ akan disita dalam kaitan proses pencucian uang," kata Martinus.
Baca: Korban First Travel: Saya Daftar Baik-baik, Saya Hanya Ingin Uang Dikembalikan
Martinus mengatakan, setelah perusahaan itu berhenti beroperasi, nantinya akan dilihat mekanisme transaksi keuangan di dalamnya.
"Bila masyarakat mengetahui ada aset-aset lain dari tersangka yang tersebar di Indonesia dan di luar negeri dan masyarakat tahu silakan memberikan info," kata Martinus.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah bangunan dan kendaraan milik para tersangka.