KPK Berharap Aris Polisikan Novel Baswedan Bisa Diselesaikan Internal
Agus Rahardjo dikonfirmasi soal laporan Aris Budiman terhadap Novel Baswedan, pihaknya mengaku belum mengetahui.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Pimpinan KPK, Laode M Syarif mengaku belum melihat surat laporan ataupun tanda bukti lapor soal Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman yang melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
"Saya belum lihat suratnya, jadi saya belum bisa berikan komentar soal itu. Tapi kami berharap kalau secara internal KPK bisa diselesaikan secara baik-baik. Ini kan sifatnya pencemaran nama baik," ungkap Laode M Syarief dalam pesan singkatnya, Kamis (31/8/2017).
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo dikonfirmasi soal laporan Aris Budiman terhadap Novel Baswedan, pihaknya mengaku belum mengetahui.
"Saya belum tahu perkembangan itu, nanti saya cek lagi," katanya.
Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Aris Budiman membuat laporan polisi pada 21 Agustus 2017 lalu.
"Dia merasa nama baiknya tercemar," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/8/2017).
Baca: Suhu Arafah Panas, Penanggungjawab Maktab Diminta Cek Tenda Jamaah Haji
Argo menerangkan, Novel Baswedan diduga melakukan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dia melalui e-mail. Perkataannya saya cek kembali. Dia (Aris) merasa terhina," ujar Argo.
Sebelumnya, Aris mengatakan, dia menerima surat elektronik dari Novel Baswedan. Isi email menyoal kebijakan Aris menerima penyidik berpangkat kompol dari kepolisian. Dalam email itu, Aris menyebut, dia dituding tidak berintegritas.