Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengamat: DPR Bikin Aturan untuk 'Persulit' Partai Baru

"Aturan itu tampaknya dibuat untuk persulit partai baru muncul di Pemilu," kata pengamat politik Ray Rangkuti ketika dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: DPR Bikin Aturan untuk 'Persulit' Partai Baru
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Pendiri Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti. 

Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni di Jakarta, Rabu (30/8/2017) mengatakan hal itu menimbulkan kecurigaan, seperti ada motif untuk menghalangi dan ketakutan terhadap kehadiran partai baru seperti PSI.

Toni menegaskan, salah satu alasan Komisi II DPR di dalam UU Pemilu yang menyebutkan dasar parpol lama tidak diverifikasi adalah karena persyaratan sama dengan Pemilu 2014.

“Nah, sementara mereka meminta KPU untuk memperlakukan perbedaan tata cara verifikasi calon peserta pemilu 2019 dengan apa yang mereka lakukan di Pemilu 2014” kata Toni.

Jika permohonan Komisi II DPR ini dikabulkan, lanjut Toni, KPU dalam PKPU mestinya berlaku untuk semua parpol, baik yang baru atau papol lama yang telah lolos 2014 harus diverifikasi ulang anggotanya dengan sistem yang sama, yaitu sensus.

“Apa pun persyaratan KPU tentang model verifikasi politik PSI siap menghadapinya. Tapi, kami juga menuntut konsistensi DPR dan KPU soal verifikasi parpol ini” tegas Toni.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas