Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pendiri Saracen di Pekanbaru

Menurut Martinus, MAH adalah pelaku yang mengganti laman Saracennews.com menjadi menjadi NKRIhargamati.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tangkap Pendiri Saracen di Pekanbaru
Repro/KompasTV
Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni JAS, SRN, dan MFT (baju tahanan warna oranye) dihadirkan saat rilis kasus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu pendiri kelompok penyebar ujaran kebencian Saracen di Pekanbaru, Riau, kemarin (30/8/2017).

"Pada tanggal 30 Agustus yang lalu telah ditangkap 1 orang atas nama MAH. Keterlibatan yang bersangkutan ini adalah sebagai founder Saracen atau pendiri atau yang membuat kelompok Saracen ini di media sosial," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

Menurut Martinus, MAH adalah pelaku yang mengganti laman Saracennews.com menjadi menjadi NKRIhargamati.

"Artinya yang bersangkutan juga memiliki kemampuan mengganti, karena sejak awal kita katakan bahwa web ini kita biarkan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Martinus mengungkapkan bahwa dirinya sengaja membiarkan situ la Saracennews.com untuk menggaet pelaku lain paska penangkapan JAS.

Menurut Martinus dalam perkembangannya tersangka mengganti dan juga melakukan postingan yang berisi ujaran kebencian dan SARA.

Baca: Muzani: Bulan Lalu Difitnah Intoleran Sekarang Saracen

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian di dunia maya.

Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) ditangkap di Pekan Baru, SRN (32) ditangkap di Cianjur serta MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas