Rektor IPDN Sudah Beri Sanksi Praja Pelaku Penamparan
Mereka yang diberi sanksi adalah lima orang praja tingkat akhir yang melakukan penamparan terhadap satu orang praja satu angkatan lainnya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Ermaya Suryadinata mengaku telah memberikan sanksi terhadap praja yang melakukan penamparan kepada praja lainnya.
Mereka yang diberi sanksi adalah lima orang praja tingkat akhir yang melakukan penamparan terhadap satu orang praja satu angkatan lainnya.
"Sudah saya beri sanksi turunkan satu tingkat kepada lima orang praja, bukan 10 orang seperti yang diberitakan," kata dia di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Baca: Istana: Masa Presiden Jokowi Ngurusin Jonru?
Jelas dia, sanksi tersebut sudah sesuai dengan tindakan penamparan yang dilakukan oleh para pelaku yang menyebabkan bibir korban sedikit terluka.
"Karena tidak perlu perawatan intensif, sehingga sanksi itu, saya pikir sudah sesuai. Tidak perlu sampai dipecat," ujarnya.
Pemberian sanksi, berdasar pada seorang praja putra yang berpacaran dengan praja putri berbeda daerah.
Hal itu menyebabkan perkelahian, karena terdapat dugaan 'aturan' tidak tetulis antar praja yang melarang pacaran beda daerah.
Jikapun ada praja yang berpacaran, harus seizin dengan seluruh praja lainnya yang berasal dari daerah yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.