Setelah Periksa Brigjen Aris Budiman, KPK Buka Peluang Periksa Miryam S Haryani
Febri melanjutkan pemeriksaan antara Aris Budiman dengan dua penyidik lainnya dilakukan terpisah, tidak dikonfrontir.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengawas Internal KPK terus bekerja mengklarifikasi pernyataan Miryam S Haryani yang menyatakan Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman dan tujuh penyidiknya menemui anggota komisi III dan meminta uang pengamanan atas korupsi e-KTP.
Setelah memeriksa Aris Budiman dan dua penyidik secara terpisah, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pihaknya membuka peluang Pengawas Internal akan memeriksa Miryam S Haryani.
"Tentu pihak terkait akan dimintai keterangan seperti proses klarifikasi. Sebelumnya setelah persidangan Miryam, Dirdik juga sudah disidang, diperiksa Pengawas Internal. Termasuk dua penyidik juga ikut diperiksa," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (31/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan pemeriksaan antara Aris Budiman dengan dua penyidik lainnya dilakukan terpisah, tidak dikonfrontir.
Baca: Resmi Ditutup 31 Agustus, 1.137.731 Pendaftar CPNS Kemenkumham dan MA
Pasalnya dalam pemeriksaan itu, pihaknya ingin mengecek dan memastikan kembali apa benar miryam mendengar dari anggota DPR bahwa ada anggota DPR yang mengatakan jumlah penyidik ada tujuh hingga pihak tertentu sudah bertemu dengan Komisi III.
"Semuanya itu kan perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Jika dibutuhkan akan dipertimbangkan untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Miryam S Haryani. Karena keterangan ini kan berawal dr info Miryam yang ditampilkan dalam rekaman yang ditampilkan dalam sidang Miryam," kata Febri.