Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke Polisi, Jonru Sebut Sejumlah Pengacara Papan Atas Siap Mendampinginya

Dalam postingannya, Jonru juga menyebut bahwa sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah bersedia mendampinginya.

Penulis: Wahid Nurdin
zoom-in Dilaporkan ke Polisi, Jonru Sebut Sejumlah Pengacara Papan Atas Siap Mendampinginya
Pos kupang/eginius mo’a
FOTO ILUSTRASI - Jonru Ginting (baju putih) diapit anggota Polres Sikka dari Pelabuhan Lorens Say, Pulau Flores, Jumat (26/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Jon Riah ukur alias Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

Jonru dilaporkan Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid, Kamis (31/8/2017).

Unggahan Jonru di media sosial dianggap provokatif, yakni di antara bulan Maret sampai Agustus 2017.

Muannas menilai, Jonru bisa mengganggu kerukunan antar umat beragama, lantaran kerap menyebarkan konten sentimen terhadap etnis tertentu.

"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

Menanggapi berita pelaporan tersebut, Jonru mengaku belum mendapat panggilan resmi dari polisi.

Ia justru mengetahui ihwal pelaporannya itu dari Facebook.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu tertulis dalam postingan di akun Facebook pribadinya, Jumat (1/9/2017).

Jonru juga menyebut bahwa sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah bersedia mendampinginya.

Berikut postingan selengkapnya:

Bismillah....

Soal info bahwa saya dilaporkan ke polisi, perlu saya sampaikan bahwa saya justru baru mendapat informasinya tadi malam di Facebook.


Sampai saat ini, belum ada panggilan resmi dari polisi.

Alhamdulillah, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas