Kasus Pembunuhan Taruna Akpol Segera Disidangkan
Humas Pengadilan Negeri Semarang, Muh Saenal menambahkan tiga majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - 14 orang Taruna Akademi Kepolisian yang tersangkut dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Panitera Muda Pidana Umum, Noerma Soejatiningsih RR, mengatakan berkas perkara Nomor 646/Pid. B/2017/PN dilimpahkan di pengadilan Negeri Semarang pada Jumat 25 Agustus 2017 lalu.
"Sidang 14 terdakwa akan dilaksanakan Selasa, 5 September 2017," tuturnya saat ditemui Tribun Jateng, Kamis (31/8/2017).
Noerma menuturkan sidang dibagi menjadi tiga berkas yakni berkas pertama menyidangkan sembilan tersangka, berkas kedua menyidangkan empat terdakwa, dan berkas ketiga satu terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri Semarang, Muh Saenal menambahkan tiga majelis hakim yang menyidangkan.
Majelis hakim pertama Abdul Halim Amran bersama anggotanya manungku, dan Puji Widodo.
Majelis hakim kedua Anton bersama anggotanya Suranto dan Abdul Wahid.
Majelis hakim ketiga Casmaya bersama anggotanya Edi Suwanto dan Suparno.
"Pasal yang didakwakan dalam tiga berkas tersebut yaitu pasal 170 dan pasal 338 KUHP," ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh Tribun Jateng, 14 taruna yang akan disidang adalah Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi.
Kemudian Indra Zulkifi Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikita Alvino Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto.
Serta, Hery Avianto, Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, Gilbert Jordu Nahumury, dan Rinox Lewi Wattimena.
Ke-14 taruna itu menjadi tersangka penganiyaan yang berujung meninggalnya Taruna Akpol tingkat II Muhammad Adam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.