Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Diperpanjang, Gubernur Sulawesi Tenggara Rayakan Idul Adha dari Rutan Guntur

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditahan pada Rabu (5/7/2017) silam.

zoom-in Penahanan Diperpanjang, Gubernur Sulawesi Tenggara Rayakan Idul Adha dari Rutan Guntur
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Nur Alam diperiksa sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditahan pada Rabu (5/7/2017) silam.

Alhasil tahun ini, Nur Alam harus melewati Idul Adha dari Rutan Guntur, Jakarta Selatan, tempatnya ditahan hingga nanti kasusnya masuk tahap penuntutan.

Ujian bagi Nur Alam kian terasa karena penyidik KPK akan memperpanjang penahanan pada pria berkaca mata tersebut hingga 30 hari kedepan.

"Untuk tersangka NA (Nur Alam) dilakukan perpanjangan penahanan yang ke 1 selama 30 hari mulai 3 September 2017-2 Oktober 2017," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (1/9/2017).

‎Diketahui kini Nur Alam berstatus tersangka di kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) sejak Agustus 2016‎.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.

Berita Rekomendasi

Atas dugaan itu, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas