Penahanan Diperpanjang, Gubernur Sulawesi Tenggara Rayakan Idul Adha dari Rutan Guntur
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditahan pada Rabu (5/7/2017) silam.
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditahan pada Rabu (5/7/2017) silam.
Alhasil tahun ini, Nur Alam harus melewati Idul Adha dari Rutan Guntur, Jakarta Selatan, tempatnya ditahan hingga nanti kasusnya masuk tahap penuntutan.
Ujian bagi Nur Alam kian terasa karena penyidik KPK akan memperpanjang penahanan pada pria berkaca mata tersebut hingga 30 hari kedepan.
"Untuk tersangka NA (Nur Alam) dilakukan perpanjangan penahanan yang ke 1 selama 30 hari mulai 3 September 2017-2 Oktober 2017," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (1/9/2017).
Diketahui kini Nur Alam berstatus tersangka di kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) sejak Agustus 2016.
Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.
Atas dugaan itu, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.