Pengakuan Mengejutkan PNS Kota Tegal, Diberhentikan Karena Lupa 'Setoran'
Bersama Siti Masitha, Mirza terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) merasakan ketidakadilan selama kepemimpinan Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno.
Ada yang di-nonjob-kan, pangkat diturunkan, bahkan tidak menerima gaji.
Khaerul Huda, seorang PNS, mengaku di-nonjob-kan karena tak patuh terhadap aturan pimpinan.
Saat baru menjabat kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Tegal, ia pernah didatangi Amir Mirza Hutagalung.
Bersama Siti Masitha, Mirza terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap.
"Dia (Mirza) merupakan orang yang perkataannya harus ditaati seperti perkataan wali kota. Saat itu dia ngomong, 'Jangan lupa, ya,'" ungkap Huda, Kamis (31/8/2017).
![Akhmad Rofii berkepala plontos, Kamis (31/8/2017). setelah Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno ditangkap KPK](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/akhmad-rofii_20170901_110200.jpg)
Perkataan tersebut merupakan isyarat alias kode keras bagi Huda.
Maksud ucapan itu adalah jangan lupa memberi setoran sebagai imbal jasa atas pengangkatannya.
"Saat itu saya tidak memberikan. Saya lupa. Akhirnya jabatan saya diturunkan," terangnya.
Padahal saat itu Huda mampu melampaui target pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan kepadanya.
Dia kemudian beberapa kali dimutasi, bahkan sempat menjadi staf pemerintah kecamatan.
Klimaksnya, wali kota memberhentikan Khaerul Huda sebagai PNS beberapa bulan lalu.
Dia diberhentikan meski sebenarnya masih menyisakan masa bakti dua tahun lagi.
Pemberhentian itu hanya menggunakan surat keputusan dari Wali Kota Tegal, bukan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.